Monday, February 15, 2016

Parkir Liar, DKI Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Bayar Via ATM

Parkir Liar, DKI Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Bayar Via ATM - Kali ini Berita Modifikasi akan mengulas artikel Modifikasi terbaru berjudul Parkir Liar, DKI Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Bayar Via ATM yang dikutip dari Otosia.com. Jika anda ingin mengetahui lebih detail mengenai artikel Parkir Liar, DKI Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Bayar Via ATM, anda bisa menyimak artikel kami tentang Parkir Liar, DKI Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Bayar Via ATM dibawah ini.
Parkir Liar, DKI Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Bayar Via ATM


Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah menggalakkan aturan sanksi derek untuk kendaraan yang diparkir secara liar. Mulai hari ini, Senin (1/9), pemilik kendaraan yang mobilnya diderek akan diwajibkan untuk membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500.000.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan aturan tegas ini diambil sebagai langkah terakhir untuk mengatasi masalah parkir liar di Jakarta. Pemberlakuan sanksi penggembokan ban dan pencabutan pentil tidak efektif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Boleh dikatakan, mungkin 20 persen kemacetan di Jakarta itu disebabkan oleh parkir sembarangan. Jadi, ini dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat biar enggak parkir liar lagi," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (1/9).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan Dishub DKI saat ini telah menyelesaikan kerja sama dengan Bank DKI untuk melakukan pembayaran sanksi derek tersebut. "Ini mempercepat dan mempermudah manajemen pembayaran retribusi guna mendukung pendapatan asli daerah di mana pembayaran bisa dilakukan melalui bank, tanpa menghilangkan kebutuhan informasi pembayaran bagi Dishub," katanya.

Benjamin menjelaskan masyarakat yang kedapatan melakukan parkir secara liar di 5 tempat awal pemberlakuan peraturan ini akan langsung diderek mobilnya tanpa pemberitahuan. Kemudian, harus menghubungi petugas Dishub yang ada di lokasi atau mengirimkan SMS dengan format Parkir [spasi] Nomor Polisi ke 085799200900 untuk mendapatkan nomor virtual account ID pembayaran.

Setelah itu, untuk membayar, pelaku parkir liar memasukkan ID pembayaran yang ia dapat di ATM. Slip tanda bukti pembayaran kemudian digunakan untuk menebus mobil yang ditahan di salah satu pool penampungan mobil Dishub yang terletak di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulo Gebang.

Untuk tahap awal ini, Dishub hanya memberlakukan peraturan ini di 5 lokasi, yakni kawasan Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Marunda, dan Kota Tua. Namun secara bertahap, Benjamin mengatakan pihaknya akan memberlakukan juga peraturan ini di seluruh wilayah pusat keramaian di kota Jakarta.

"Dimulainya penerapan peraturan ini minggu depan sebagai langkah sosialisasi kita juga untuk memberlakukan peraturan ini di seluruh Jakarta nanti," pungkas Benjamin

Sekian berita Modifikasi terbaru dari kami mengenai Parkir Liar, DKI Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Bayar Via ATM. Harapan kami artikel seputar Modifikasi yang berjudul Parkir Liar, DKI Berlakukan Denda Rp 500 Ribu Bayar Via ATM ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Berita Modifikasi untuk mendapatkan berita seputar Modifikasi setiap harinya.